Polisi Tembak Polisi
Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Kamis dengan Agenda Tanggapan JPU soal Eksepsi Kuasa Hukum
Sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjut pada Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi pengacara.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum.
Hal ini diumumkan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seusai nota keberatan atau eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"(Sidang dilanjutkan) Kamis jam 09.30 WIB, kita lanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa," kata Wahyu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut surat dakwaan Ferdy Sambo telah diberikan kepada tim kuasa hukum dan terdakwa seminggu sebelum sidang perdana digelar.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Sementara, kata salah satu anggota JPU, nota keberatan atau eksepsi baru diterima tepat sebelum sidang perdana Ferdy Sambo dimulai, Senin (17/10/2022).
"Begitu kami selesai membacakan surat dakwaan, penasihat hukum (Ferdy Sambo) sudah langsung menanggapi terhadap dakwaan kami," ujar anggota JPU.
"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga penasihat hukum sehingga wajar, mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan ini," imbuhnya.
Dengan hal ini, sebelum putusan ketua majelis hakim terkait sidang lanjutan, JPU sempat meminta sidang kembali digelar pada Senin (24/10/2022).
Namun, Wahyu memutuskan agar sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan eksepsi terkait surat dakwaan dari JPU.
Pada eksepsi yang dibacakan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menguraikan beberapa poin keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Salah satunya adalah keberatan terkait penyusunan dakwaan dengan canan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Selain itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga keberatan karena surat dakwaan tidak dibuat dengan cermat, jelas, dan lengkap terkait penguraian peristiwa.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menguraikan ketidakcermatan JPU dengan membuat surat dakwaan berdasarkan keterangan satu saksi saja.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Ferdy Sambo Hanya Dengar Pengakuan Putri, Tanpa Konfirmasi Brigadir J