Polisi Tembak Polisi
Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidangkan Hari ini
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Artinya, hanya berselang dua hari sebelum sidang perkara pokok. Tim JPU pun rencananya akan menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan.
"JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya ketika persidangan Praperdilan dimulai. Paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan pihak AKP Irfan Widyanto Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut dilakukan tiga hari setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang praperadilan pada 17 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak AKP Irfan mengajukan petitum untuk tidak ditahan.
"Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Permintaan tersebut diajukan karena menganggap bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan tidak sah.
"Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," bunyi petitum yang termaktub di SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Dinilai Jadi Pembuka Kasus Terang, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman
Sebagai informasi, AKP Irfan Widyanto merupakan satu di antara enam tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brugadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lima tersangka lainnya, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan.
Saat ini selurunya sedang ditahan di Rutan Mako Brimob Polri di bawah kewenangan PN Jakarta Selatan.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com