Polisi Tembak Polisi
Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidangkan Hari ini
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, Senin (17/10/2022).
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Catat, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Ferdy Sambo Cs Diadili
"Senin 17 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang pertama," seperti tertulis di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.
Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama dituliskan, "Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH."
Kemudian menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkannya.
"Kami menghormati proses prapidana itu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Begini Persiapan Kamaruddin Simanjuntak
Pihak Kejaksaan pun mengingatkan bahwa sidang perkara pokok AKP Irfan Widyanto akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).
Sementara sidang praperadilannya dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Artinya, hanya berselang dua hari sebelum sidang perkara pokok. Tim JPU pun rencananya akan menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan.
"JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya ketika persidangan Praperdilan dimulai. Paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan pihak AKP Irfan Widyanto Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut dilakukan tiga hari setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang praperadilan pada 17 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak AKP Irfan mengajukan petitum untuk tidak ditahan.
"Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Permintaan tersebut diajukan karena menganggap bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan tidak sah.
"Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," bunyi petitum yang termaktub di SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Dinilai Jadi Pembuka Kasus Terang, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman
Sebagai informasi, AKP Irfan Widyanto merupakan satu di antara enam tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brugadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lima tersangka lainnya, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan.
Saat ini selurunya sedang ditahan di Rutan Mako Brimob Polri di bawah kewenangan PN Jakarta Selatan.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com