Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Publik Dibuat Takjub Pengacara Ferdy Sambo Sudah Siapkan Pembelaan Atas Dakwaannya

JPU mengatakan pengunjung dan publik yang menyaksikan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengunjung dan publik yang menyaksikan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) dibuat takjub oleh penasihat hukum terdakwa.

Pasalnya selepas tim jaksa rampung membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo, tim penasihat terdakwa langsung meminta untuk membacakan eksepsi atau pembelaan.

"Pengunjung hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum karena begitu kami selesai membaca surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian, jaksa menyadari kecepatan tim penasihat yang bisa langsung menyampaikan surat pembelaan lantaran pihak terdakwa sudah sejak satu minggu sebelum sidang digelar telah menerima surat dakwaan dari jaksa.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu lalu baik terhadap terdakwa dan penasihat hukum sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," katanya.

Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved