Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta Waktu Seminggu Jawab Pembelaan Ferdy Sambo, Hakim: Saudara Kalah Cepat
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan gerakan jaksa kalah cepat dengan penasihat hukum terdakwa yang langsung menyampaikan pembelaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan kepada Majelis Hakim untuk menjawab eksepsi atau surat pembelaan yang disampaikan kubu Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun alasan jaksa lantaran pihaknya baru menerima surat eksepsi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Sehingga jaksa meminta untuk mempelajarinya terlebih dulu sebelum menjawab.
"Hari ini kami baru menerima eksepsi dari tim penasehat hukum. Menanggapi ini kami butuh waktu untuk ditunda (sidang) satu minggu, hari Senin tanggal 24 Oktober 2022," kata jaksa.
Menanggapi permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa gerakan jaksa kalah cepat dengan pihak penasihat hukum terdakwa yang langsung menyampaikan pembelaan setelah dakwaan rampung dibacakan.
"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasehat hukum," terang hakim.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang Ferdy Sambo, dan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/10/2022) untuk pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Bila jaksa tidak siap, maka sidang akan diagendakan dengan pembacaan putusan sela.
"Sesuai asas peradilan cepat sederhana dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau saudara (jaksa) tidak siap, maka kita lewatkan itu dan kami akan jatuhkan putusan sela," terang hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengunjung dan publik yang menyaksikan persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) dibuat takjub oleh penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Jaksa Sebut Publik Dibuat Takjub Pengacara Ferdy Sambo Sudah Siapkan Pembelaan Atas Dakwaannya
Pasalnya selepas tim jaksa rampung membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo, tim penasihat terdakwa langsung meminta untuk membacakan eksepsi atau pembelaan.
"Pengunjung hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum karena begitu kami selesai membaca surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, jaksa menyadari kecepatan tim penasihat yang bisa langsung menyampaikan surat pembelaan lantaran pihak terdakwa sudah sejak satu minggu sebelum sidang digelar telah menerima surat dakwaan dari jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.