Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Izinkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarga 2 Pekan Sekali di Rutan Kejagung

Hakim kabulkan permohonan Putri Candrawathi untuk dijenguk keluarga selama berada di rutan Kejaksaan Agung, Cabang Salemba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Hakim kabulkan permohonan Putri Candrawathi untuk dijenguk keluarga selama berada di rutan Kejaksaan Agung, Cabang Salemba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dilayangkan Putri Candrawathi untuk dijenguk keluarga selama berada di rutan Kejaksaan Agung, Cabang Salemba.

"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami akan berikan," Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Wahyu menuturkan bahwa waktu jenguk Putri Candrawathi yang diperbolehkan sebanyak sekali dalam dua minggu.

"Besok silahkan jam 2 siang berhubungan dengan panitra penggantinya akan kami berikan 2 minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," jelasnya.

Di sisi lain, Wahyu menolak permohonan Putri Candrawathi yang meminta agar tahanannya dipindahkan dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca juga: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi dalam Kondisi Trauma Berat dan Depresi

Diketahui, Rutan Mako Brimob merupakan lokasi yang sama dengan Ferdy Sambo ditahan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan," jelasnya.

Karena itu, lanjut Wahyu, alasan Putri yang meminta untuk dipindahkan dengan alasan untuk keperluan anak tidaklah bisa dikabulkan.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob: Kami Tak Bisa Kabulkan

Sebab, Rutan Kejagung disebut lebih dekat ke rumahnya daripada Mako Brimob.

"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," kata Wahyu.

Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan Jaksa

Putri Candrawathi mengatakan tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved