Polisi Tembak Polisi
Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo cs Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anak menggelar sidang perdana dalam perkara Ferdy Sambo cs yang dimulai sejak Senin (17/10/2022).
Sedangkan Bharada E membalasnya dengan lima kali tembakan.
Ahmad mengatakan tembakan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E tetapi tembakan Bharada E disebut tepat sasaran menuju ke tubuh Brigadir J.
"Walaupun lima tembakan ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk luka sayatan itu," ujar Ramadhan.
18 Juli 2022: Keluarga Temukan Kejanggalan Jenazah Brigadir J, Kamaruddin Laporkan Dugaan Pembunuhan

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkapkan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dari adanya luka sayatan hingga pukulan benda tumpul.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.
Buntut adanya kejanggalan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak lalu melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah hal seperti dugaan pembunuhan berencana dan peretasan alat komunikasi.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang dan Pemakaman secara Kedinasan Dilakukan
Kasus pun berlanjut dengan dikabulkannya permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Selain itu, tuntutan terkait dilakukan pemakaman secara kedinasan pun akhirnya diiyakan oleh pihak kepolisian.
Pada saat itu, ibu Brigadir J Rosti Hutabarat terus menangisi jenazah Brigadir J sambil meneriakan nama Putri Candrawathi.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.