Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Disidang di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pernah Jadi Lokasi Persidangan 6 Kasus Besar

Yang paling terakhir, vonis kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap pegiat media sosial M Kece bulan lalu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

PN Jakarta Selatan telah menerima keputusan dari Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Sidang perdana tersebut akan diadakan pada pekan depan yang membawa 5 orang tersangka kasus pembunuhan berencana, dan 7 orang lainnya sebagai tersangka obstruction of justice, atau menghalangi proses penyidikan dari kasus Brigadir J.

Bukan kali pertama PN Jaksel menangani kasus besar seperti pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo Cs, ada enam kasus kakap lainnya yang telah diadili di ruang sidang utama.

Baca juga: VIDEO Jadi Lokasi Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: PN Jaksel Siap Gelar Sidang

Di antaranya adalah Mantan Ketua KPK  Antasari Azhar yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran sekitar 13 tahun silam.

Kedua, kasus fenomenal mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang terlibat dalam kasus pencucian uang, korupsi pajak sampai dengan pemalsuan identitas.

Ketiga, kasus pelecehan terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang dilakukan petugas kebersihan yang bekerja di sana.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Kolase Tribunnews.com)

PN Jaksel pun pernah mengadili Abu Bakar Baasyir yang terlibat dalam aksi teror besar di Indonesia termasuk kasus Bom Bali I tahun 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriot tahun 2003 silam.

Kasus berikutnya, dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek.

Yang paling terakhir, vonis kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap pegiat media sosial M Kece bulan lalu.  (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved