Kasus Lukas Enembe
Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri
Wapres Maruf Amin menilai Lukas Enembe seharusnya kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Seperti diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.