Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

20 Korban Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Puluhan korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022). Puluhan korban tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan korban di tragedi Kanjuruhan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada 20 korban yang sudah mengajukan permohonan. 

Dari 20 korban tersebut, terdapat 14 orang di anataranya berjenis kelamin laki-laki dan 6 orang perempuan. 

"Perlindungan yang masuk ke LPSK baru ada 20."

"Sementara jumlah saksi yang bisa yang sebenarnya ada barangkali ratusan, bahkan karena penontonnya ribuan mungkin ribuan," kata Hasto saat konferensi pers secara virtual yang ditayangakan KompasTv, Kamis (13/10/2022). 

Permohonan tersebut kemudian akan diseleksi dan dipilih yang memenuhi syarat. 

Baca juga: Temuan LPSK Soal Tragedi Kanjuruhan: Ada Penggunaan Gas Air Mata Berlebih Hingga ke Luar Stadion

"Tapi tentu saja akan kita petakan dan akan kita assesment siapa saja yang memenuhi syarat untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Hasto. 

Lanjut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di antara 20 pemohon tersebut, 3 di antaranya masih anak-anak. 

"Dari pemohon itu ada 3 di antarannya berusia anak."

"Inisial M, kemudian BK (16), C (15). Benar tiga di antara pemohon yang berusia anak," kata Edwin, Kamis (13/10/2022). 

Edwin menuturkan, mereka yang masih berusia anak hanya bisa diberi perlindungan jika mendapat persetujuan dari orang tua. 

"Mereka yang berusia anak ini hanya bisa diberi perlindungan jika mendapat persetujuan dari orang tua, kemudian permohonan ini tentunya sudah diwakilkan oleh orang tua korban," kata Edwin. 

Lanjut Edwin mengatakan, mereka yang menjadi saksi atas tragedi Kanjuruhan tidak mendapat ancaman ataupun intimidasi. 

Mereka yang menjadi saksi atas insiden ini bersedia memberikan keterangan asal dijamin keamanan dan keselamatannya. 

"Sejauh ini tak ada ancaman atau intimidasi kepada para pemohon perlindungan ini," kata Edwin. 

"Namun yang kami dengar dari pemohon ini bahwa mereka memiliki keterangan di kanjuruhan tersebut bersedia memberikan keterangan, dengan dijamin keselamatan dan keamanan mereka terjamin," lanjutnya. 

Enam Rekomendasi LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, atas tragedi yang menewaskan 132 orang ini LPSK memberikan enam rekomendasi. 

Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban. 

Hal tersebut untuk membangun kepercayaan bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa. 

Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Puing-puing terlihat di lapangan di Stadion Kanjuruhan beberapa hari setelah penyerbuan maut menyusul pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. - Kemarahan terhadap polisi memuncak di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan.
 (Photo by Juni Kriswanto / AFP)
Puing-puing terlihat di lapangan di Stadion Kanjuruhan beberapa hari setelah penyerbuan maut menyusul pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. - Kemarahan terhadap polisi memuncak di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan. (Photo by Juni Kriswanto / AFP) (AFP/JUNI KRISWANTO)

Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.

Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP di stadion seluruh Indonesia. 

Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

Kelima, peningkatan kesadaran operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.

Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Endrapta Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved