Selasa, 7 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Niat Hati Kritik Bakal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur, Kini Roy Suryo Dihadapkan ke Meja Hijau

Perjalanan kasus Roy Suryo soal unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi hingga bakal jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

Kolase Tribunnews
kolase foto Roy Suryo dan unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Perjalanan kasus Roy Suryo soal unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi hingga bakal jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. 

Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu juga pada Senin, (20/6/2022).

"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Sempat Mengadu ke LPSK

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy Suryo pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.

Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo menunjukkan bukti surat rekomendasi perlindungan dari LPSK usai permohonan pendampingan saksi kasus meme stupa Candi Borobudur diterima, Kamis (21/7/2022)
Roy Suryo menunjukkan bukti surat rekomendasi perlindungan dari LPSK usai permohonan pendampingan saksi kasus meme stupa Candi Borobudur diterima, Kamis (21/7/2022) (Fandi Permana)

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved