Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Soal Kasus Ferdy Sambo: Justice Collaborator Harus Jujur, Tak Boleh Bohong
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mewanti-wanti justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus bicara jujur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mewanti-wanti justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus bicara jujur.
Diketahui, satu-satunya tersangka yang berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J adal Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat ini Bharade E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Febri Diansyah mengingatkan seorang pelaku tak boleh menggunakan statusnya sebagai justice collaborator untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor pada Ferdy Sambo soal Brigadir J, Padahal Belum Tahu Pasti Kejadiannya
"Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," ujarnya.
Ia menegaskan seseorang yang menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Febri Diansyah berharap yang menjadi justice collaborator dalam kasus Sambo agar konsisten terhadap keterangannya.
"Kami menghargai dan berharap JC betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Saat Kuat Maruf Kompori Putri Candrawathi Agar Lapor Ferdy Sambo Usai Insiden di Rumah Magelang
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.