Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Beberkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Komnas HAM dalam investigasinya menemukan sejumlah fakta terkait Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya mendapati adanya indikasi pelanggaran HAM tragedi tersebut.
"Ada indikasinya pelanggaran HAM," kata Anam saat ditemui usai jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).
Kendati saat dipertagas soal apakah indikasi itu mengarah ke pelanggaran HAM berat atau tidak, Anam menyebut akan disampaikan dalam laporan akhir.
Baca juga: Hasil Investigasi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Pintu 13 Stadion Terbuka: Hanya Kecil
Nantinya, dalam laporan tersebut, Komnas HAM kata Anam, bakal mengungkap keseluruhan hasil investigasi dan temuan termasuk bukti video yang disebutnya sangat kunci.
"Nanti dulu, akan disampaikan di laporan akhir," kata dia.
Dirinya hanya menyampaikan kalau dalam investigasi yang dilakukan, Komnas HAM mendapati ternyata seluruh akses pintu keluar-masuk ke Stadion Kanjuruhan terbuka.
Adapun yang menjadi fokus investigasi ini merupakan seluruh pintu yang berada di sektor selatan Stadion Kanjuruhan yakni di Pintu 10, 11, 12 dan 13.
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: Semua Pintu Stadion Terbuka, Tetapi Kecil
Keseluruhan pintu itu terbuka, hanya saja kata Anam tidak dalam kondisi terbuka maksimal atau dalam kata lain hanya sebagian kecil dan hanya muat dua orang.
"Berdasarkan video yg diterima komnas ham kondisi pintu tribun terbuka meskipun pintu kecil, 10,11 12 13, jadi kalau pintu kecil terbuka sejak awal," kata Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (12/10/2022).
Kata Anam, soal kondisi pintu itu dikonfirmasi pihaknya dari beberapa bukti video yang didapat Komnas HAM saat melakukan investigasi.
Salah satu video itu bahkan dapat dikatakan Anam menjadi video sangat kunci dan belum tersiar di media sosial manapun.

"Kami konfirmasi dari berbagai video, termasuk video di medsos yang dikasih caption tertutup padahal pintu kecil terbuka dan mesti melihat dengan serius," ucap Anam.
Baca juga: Komnas HAM akan Panggil Direktur PT LIB hingga PSSI Besok Buntut Tragedi Kanjuruhan
Anam lantas membeberkan kondisi pintu kecil yang terbuka itu.
Dalam gambarannya, seluruh pintu yang ada di Stadion Kanjuruhan Malang memiliki desain dua kali tahap pembukaan.
Adapun pintu yang terbuka kata Anam, hanya pada bagian tengah dari keseluruhan pintu yang ada yakni hanya berukuran dimensi lebar 75 cm dan tinggi 180 cm.
Sedangkan jika pintu itu dibuka secara keseluruhan maka lebarnya bisa mencapai sekitar 2 meter dengan tinggi juga hampir 2 meter.
"Ini (pintu yang dibuka, red) 75 cm, karena ada dua pintu yang dibuka, berarti 150 terus ada tiang tengah ini ada yang macet juga disini 180 itu tinggingnya itu yang dibuka ke luar," kata dia.
Kondisi pintu yang kecil dan banyaknya supporter yang bersamaan ingin keluar, menyebabkan terjadinya penumpukan di dekat pintu.
Sehingga, kondisi crowded dan saling tindih tak terhindarkan. Akibatnya, peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban jiwa dan terhitung sejak hari ini sudah ada 132 orang korban meninggal dunia.
"Itu menyebabkan penyumbatan orang, tak bisa bergerak dan mata pedas sesak nafas dan banyak timbulkan korban," kata Anam.
Saling lempar tanggung jawab
Menteri Koordinator Bidang Polhukam yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan terjadi lempar tanggung jawab dari sejumlah pihak dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Lempar tanggungjawab terjadi antara PSSI, PT LIB, panitia pelaksana (Panpel), dan juga broadcaster yang berlindung di bawah aruran masing-masing.
“Ya itu yang kita rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB. Dari LIB sudah ke Pansel. Kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (12/10/2022).
Mahfud mengatakan aturan formal yang ada di setiap lembaga tersebut tidak sesuai dengan aturan substansialnya.
Kebenaran substansial itulah yang akan diungkap oleh TGIPF.\
Baca juga: 4 POIN Penting Investigasi Komnas HAM pada Tragedi Kanjuruhan: Soal Pintu 13 hingga Video Eksklusif
“Kalau kebenaran formalnya sudah lah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak, tapi keadilan substansifnya kebenaran subtansialnya itulah yang akan digali oleh TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada presiden,” tuturnya.
Dari hasil investigasi yang diungkap nantinya, kata Mahfud, TGIPF akan memberikan rekomendasi rekomendasi kebijakan bagi sepakbola Indonesia.
“Sehingga kita akan melakukan memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang baik dan bagus bagi dunia persepakbolaan Indonesia,” pungkasnya.
Akan dilaporkan ke presiden
Sebelumnya TGIPF hampir merampungkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan Malang. Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/10/2022) lusa.
“Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, distruktur sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hasil investigasi dan rekomendasi tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presdien sebelum kemudian diumumkan ke publik.
“Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari jumat,” katanya.
Mahfud mengatakan Presiden menaruh perhatian serius pada tragedi Kanjuruhan. Presiden akan bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk menentukan langkah langkah perbaikan sepakbola di Indonesia.
Dikatakan bahwa langkah-langkah pendahuluan yang dilakukan sejumlah lembaga terkait tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah tepat.
Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.
Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.