Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Ajak Publik Aktif Kawal Sidang Kasus Ferdy Sambo

Masyarakat diajak kawal sidang Ferdy Sambo Cs sampai tuntas dan inkrah karena kasus ini menyita perhatian publik. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Puspenkum Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022 (kiri) dan Ferdy Sambo saat pelimpahan di Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022 (kanan). Masyarakat diajak kawal sidang Ferdy Sambo Cs sampai tuntas dan inkrah karena kasus ini menyita perhatian publik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Haroen mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo

Rencananya, sidang perdana Ferdy Sambo Cs tersebut akan digelar pada Senin 17 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami mengajak siapa pun untuk mengawal kasus pembunuhan Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang  akan digelar sidangnya Senin mendatang," kata Naldy kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Naldy, sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari keadilan.

"Momen ini sangat bagus dicermati. Sidangnya kan digelar terbuka. Mari kita kawal peradilan kasus ini secara bersama-sama," ujar dia.

Dia menilai, siapa pun seorang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan majelis hakim, termasuk, seorang tersangka harus membuktikan kalau tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

"Kami tidak membela siapa pun dalam kasus ini. Namun, kami harus mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena semua orang berhak untuk mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Naldy Haroen berharap, sidang Ferdy Sambo Cs tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Jangan sampai ada tekanan kepada siapapun. Kami yakin majelis hakim akan melihat secara jernih kasus ini. Dan memutuskan kasus itu dengan seadil-adilnya," kata Naldy.

Dia menambahkan, pihaknya dan masyarakat akan mengawal kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel hingga tuntas.

"Tentu kita bersama masyarakat akan mengawal kasus Ferdy Sambo ini hingga inkrah. Jadi perlu diingat, kasus Sambo ini sudah menyita perhatian publik. Jadi harus kita kawal bersama-sama," kata dia.

Baca juga: Ruang Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs Berkapasitas 40 Orang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa

Naldy mengajak seluruh masyarakat tak hanya mengawal jalannya persidangan Ferdy Sambo Cs.

Namun, masyarakat juga diminta tanggapan atau analisa terkait keterangan terdakwa, saksi, Jaksa Penuntut Umum aturan JPU, majelis hakim selama sidang berlangsung.

"Termasuk BAP penyidik yang nanti dibacakan oleh JPU juga kita minta tanggapan atau analisa dari masyarakat," urai Naldy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).

Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Kolase Tribunnews.com)

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.

Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.

"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.

Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.

Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.

Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved