Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

VIDEO 170 Aparat Keamanan Disiagakan untuk Amankan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

170 personel aparat keamanan di tiap digelarnya sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan menyiagakan 170 personel aparat keamanan di tiap digelarnya sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (10/10/2022).

Persidangan atas perkara itu sendiri bakal digelar di ruang sidang utama (PN) Jakarta Selatan.

"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan," kata Ade Ary saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (10/10/2022).

Tak hanya personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary juga menyatakan nantinya akan ada tambahan personel dari Polda Metro Jaya.

Hanya saja belum diketahui dari kesatuan mana dan berapa personel dari Polda Metro Jaya yang diterjunkan.

Terpenting kata dia, nantinya para aparat keamanan akan melakukan pemantauan dan pengamatan seluruh objek di sekitaran PN Jakarta Selatan.

"Dalam pengaman itu kan kita melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya," tutur dia.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan, hingga kini belum ada rencana pemindahan ruang sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu kata Djuyamto, secara garis besar sidang bakal digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," kata Djuyamto saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Penetapan pemindahan ruang sidang kata Djuyamto, baru akan terjadi jika ada penetapan dari pimpinan pengadilan maupun arahan dari Mahkamah Agung.

"Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung, karena itu bisa aja ada preseden sebelumnya, kayak kita kan waktu sidang Ahok bisa kan itu kan pernah di dinas Pertanian," kata dia.

Meski demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya siap jika memang sidang tetap digelar di PN Jakarta Selatan.

Pasalnya kata dia, sejauh ini PN Jakarta Selatan juga sudah kerap menggelar sidang yang mendapat perhatian publik.

"Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kan bukan kali ini saja menangani perkara perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat," tukas dia.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menerima berkas dakwaan para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun para tersangka yang dimaksud yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sejauh ini pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.

"Iya betul (pelimpahan berkas dakwaan, red). Mengenai jam berapa nanti akan diinfokan pihak kejaksaan, yang jelas PN Jaksel siap kapan saja," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).

Djuyamto lantas membeberkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan menjelang digelarnya sidang Ferdy Sambo Cs.

Kata dia, PN Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta melakukan koordinasi dengan awak media untuk kepentingan penyebarluasan informasi sidang tersebut.

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan, koordinasi dengan kejaksaan maupun kepolisian, koordinasi dgn media pers untuk liputan persidangan," ucap Djuyamto.

Lebih lanjut kata dia, dengan adanya penyerahan berkas dakwaan ini, maka persidangan akan dilakukan paling lama satu pekan ke depan.

Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan untuk para tersangka tewasnya Brigadir J ini.

Dirinya menyebut, akan menyampaikan kabar lebih lengkapnya usai penerimaan berkas dakwaan pagi ini.

"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," tukas Djuyamto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved