Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Belum Mampu Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri Sebut Pihaknya Hormati HAM

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua KPK Firli Bahuri di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mampu memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan dalih sakit.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

KPK kata Firli menghormati HAM sehingga belum busa memeriksa Enembe.

“Kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan."

"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe,” kata Firli, usai sidang paripurna kabinet di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).

Baca juga: KPK Ogah Selesaikan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat

Firli berharap Enembe dapat memberikan keterengan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang disangkakan.

Menurut Firli kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” katanya.

Firli tidak menjawab tegas saat ditanya apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau menunggu Enembe sembuh.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mengatakan Kasusnya Diserahkan ke Dewan Ada Papua, Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa KPK tetap bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsi tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM. saya kira itu,” ucapnya.

KPK Ogah Selesaikan Secara Adat

KPK enggan menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.

Hal itu disampaikan KPK menjawab permintaan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Aloysius sebelumnya meminta KPK menyelesaikan kasus Lukas Enembe secara adat karena memandang kliennya sebagai tersangka tokoh besar Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum

Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Makanya, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

Tiga dokter asal Singapura yang akan memberikan perawatan terhadap Gubernur Lukas Enembe tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (11/10/2022) pagi.
Tiga dokter asal Singapura yang akan memberikan perawatan terhadap Gubernur Lukas Enembe tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (11/10/2022) pagi. (istimewa)

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Punya Masalah Jantung, Keluarga Datangkan Tim Medis dari Singapura

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah disepakati untuk dilakukan di Papua.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," ujar Aloysius.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved