Minggu, 5 Oktober 2025

Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Grasi kepada Dua Terpidana Mati MU dan MJV

Keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis melakukan aksi dukungan grasi untuk Merri Utami di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). Aksi dilakukan untuk mendorong Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merri Utami setelah genap dipenjara selama 20 tahun. Sebelumnya, Merri Utami telah mengajukan grasi pada Juli 2016, namun hingga hari ini masih belum ada pengabulan dari Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ketiga, Kementerian Luar Negeri meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososial terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.

Keempat, Jaksa Agung RI dan aparat terkait mendukung dan memfasilitasi membuktikan membuktikan MJV oleh pengadilan Filipina sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. 

Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia pada perjanjian internasional Protokol Palermo yaitu Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang.

Terutama perempuan dan anak-anak, selain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009.

Pengadilan Tangerang untuk menerima pengambilan kembali kasus MU dengan mempertimbangkan Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Organisasi masyarakat sipil dan media massa untuk membangun kepedulian masyarakat untuk turut mendukung penghapusan hukuman mati. Termasuk dengan dukungan upaya PK kasus MU, serta dukungan grasi bagi MU dan MJV.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved