Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Perkara-Surat Dakwaan di Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Keluarga Brigadir J siapkan kejutan. 

Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.

"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.

Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. 

Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved