Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Dari Segi Yuridis Hampir Dapat Dikatakan Selesai 

Mahfud mengatakan dari segi yuridis dan penindakan hukum kasus Kanjuruhan sudah hampir dapat dikatakan selesai.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (7/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) kemarin.

Menurutnya, dari segi yuridis dan penindakan hukum kasus Kanjuruhan sudah hampir dapat dikatakan selesai.

"Menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya udah hampir dapat dikatakan selesai karena tersangkanya sudah enam," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (7/10/2022).

"Kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan, penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi untuk tanggap daruratnya sudah selesai," sambung dia.

TGIPF Kanjuruhan yang dipimpinnya, kata Mahfud, akan menggali lebih jauh persoalan-persoalan di PSSI yang selama ini selalu terulang.

Nantinya, lanjut dia, hal tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi yang bersifat langkah jangka panjang.

"Yang jangka pendek sebenarnya udah ada jawabannya ya itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR. Itu yang untuk jangka pendek," kata Mahfud.

"Dan jangka panjang yang menyangkut latar belakang, budaya, regulasi, dan sebagainya ini tim nanti yang akan selesaikan kepada Presiden. Sehingga sebagian laporan tim itu merupakan langkah lanjut yang dilakukan oleh Polri," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Listyo juga mengatakan telah mendata anggota Polri yang diduga menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Total, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Listyo menjelaskan penembakan gas air mata itu lantaran banyaknya penonton yang masuk ke lapangan.

Namun sebelum itu, anggotanya sempat melakukan tindakan kekuatan pencegahan untuk mengusir penonton di lapangan.

"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," jelasnya.

Sigit mengatakan bahwa tembakan gas air mata itu membuat para penonton panik berlarian ke luar staudon. Sebab, gas air mata itu membuat mata penonton pedih.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit.

Di sisi lain, dia mengatakan tembakan gas air mata itu sejatinya untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.

"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," tukasnya.

Selain itu, kata dia, ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka kini telah diperiksa oleh tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo.

Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP. Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan

"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved