Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp100 Ribu Dollar Singapura

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan, sejak tanggal 4 Oktober 2022 s/d 6 Oktober 2022.

Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan barang bukti perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan, sejak tanggal 4 Oktober 2022 s/d 6 Oktober 2022.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik KPK, di dua lokasi yang berbeda, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, berdasarkan keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Dari penggeledahan tersebut, Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut berupa dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing.

"Ditemukan dan diamankan bukti. Antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing, dengan jumlah sekitar Rp100 ribu Dollar Singapura.

Ali, mengatakan bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan tindak lanjut proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi).

"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Hanya saja, Ali enggan membeberkan para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved