Senin, 6 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Selesaikan Tugas Kurang dari Satu Bulan, Ingin Tahu Penyebab Tragedi

Presiden Joko Widodo meminta agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bekerja cepat mengungkap tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Editor: Miftah
SURYA/PURWANTO
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) meninjau lokasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Presiden Joko Widodo meminta agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bekerja cepat mengungkap penyebab utama tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). 

Dikatakan Mahfud MD, tim juga menekankan dan telah disetujui oleh Menpora, bahwa semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama liga 1, 2, dan 3 agar dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi.

Untuk itu, tim akan menyampaikan rekomendasinya terkait seperti apa normalisasi tersebut harus dilanjutkan.

Diketahui, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022).

TGIPF diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sedangkan Menpora Zainuddin Amali didapuk menjadi wakil ketuanya.

Adapun untuk anggota TGIPF berjumlah 10 orang, termasuk Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, mantan Kepala BNPB dan Laode M Syarif, mantan Wakil Ketua KPK.

Jokowi Resmi Teken Keppres TGIPF Peristiwa Kanjuruhan

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

TGIPF mempunyai dua tugas, yakni pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Anggota TGIPF Kanjuruhan Doni Monardo Mulai Temui Sejumlah Pihak di Malang Hari Ini

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.

Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang Iain.

Selain itu, TGIPF mempunyai empat wewenang.

Satu di antaranya, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). (SURYA/PURWANTO)

Susunan Keanggotaan TGIPF

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved