Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut ini daftarnya.

Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut ini daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sigit menyampaikan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polri mengumpulkan bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Adapun tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB."

"Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Sigit.

Selengkapnya, berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB, AHL;

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH;

3. Security Officer, SS;

4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS;

5. Anggota Brimob Polda Jatim, H;

6. Kasat Samapta Polres Malang, TSA.

Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved