Senin, 6 Oktober 2025

Polemik Pencopotan Hakim MK

Pencopotan Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan

Jokowi angkat bicara soal pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR, menurutnya semua pihak harus taat pada aturan.

Ist
Sejumlah elemen Masyarakat Madani melakukan pernyataan sikap atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022). Jokowi angkat bicara soal pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR, menurutnya semua pihak harus taat pada aturan kontitusi Indonesia maupun aturan perundang-undangan. 

"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," pungkasnya.

Untuk diketahui Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.

Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, pada Rabu (28/9) kemarin.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," lanjutnya.

Baca juga: Begini Respons Ketua DPR Soal Pencopotan Aswanto dari Hakim MK yang Tuai Protes

Kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved