Polisi Tembak Polisi
Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Mempermudah Proses Hukum Kasus Brigadir J
Bahwa pada proses sebelumnya Putri Candrawathi sulit dimintai keterangan. Tentu, hal itu berdampak pada proses hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, proses penahanan istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mempermudah proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa pada proses sebelumnya Putri Candrawathi sulit dimintai keterangan. Tentu, hal itu berdampak pada proses hukum.
"Dengan sendirinya dan seharusnya mempermudah proses, bukankah sebelumnya ada indikasi tidak kooperatif, sulit dimintai keterangan, dan lain-lain," kata Yenti kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Yenti juga mengatakan, keputusan menahan Putri merupakan langkah tepat Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bareskrim Hari Ini Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo Cs
Bahkan, ia meyakini jika bukan Putri yang terlibat dalam kasus inj, maka sudah dilakukan penahanan sejak awal.
"Kalau tersangkanya bukan Ibu PC (Putri Candrawathi) saya yakin sudah sejak awal ditahan," terangnya.
Yenti menyebut secara filosofis hukum diberlakukan sama pada setiap orang,
Meski, ia mengatakan kadang ada rasa keadilan yang lebih dalam kalau pelaku berstatus 'full power', seperti Sambo dan istrinya ini.
"Dari alasan subyektif ada kekhawatiran menghilangkan bukti dan lain-lain. Ini sangat mungkin siapa tahu masih ada bukti yang tercecer," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti 5 Oktober, Kejagung: Kapan Saja Kami Siap Menerima
"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jumat lalu.
Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.