Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jampidum Fadil Zumhana Tegaskan Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House

Kejaksaan Agung menanggapi usulan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe hous

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Rabu (5/10/2022). Ia menegaskan jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo tidak membutuhkan Safe house. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi usulan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Jampidum Kejagung  mengatakan hal tersebut tidak diperlukan.

Fadil Zumhana yakin tidak akan ada intervensi saat menuntut Ferdy Sambo Cs dalam persidangan.

"Itu adalah ide baik dan kami menghargai dan tentang pengamanan Jaksa supaya tidak intervensi punya sistem Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.

Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

"Negara kami negara hukum kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi. Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya. Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan kalau seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.

"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung

Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari resiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved