Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Menurut Kapolri, berdasarkan pengecekan Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinkes kabupaten/kota Malang, kini ada 125 orang yang meninggal akibat tragedi tersebut.
Jumlah tersebut, berbeda dari laporan sebelumnya karena ada yang tercatat ganda.
"Tadi hasil verifikasi terakhir dengan data yang ada di Dinkes baik kabupaten/kota terkonfirmasi sampai saat ini terverifikasi yang meninggal jumlahnya dari awal diinformasikan 129 orang, saat ini data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI dan Dinkes jumlahnya 125 orang."
"Karena ada yang tercatat ganda," kata Listyo Sigit dalam keterangan pers di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (2/10/2022) malam.
Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Tentunya kami melakukan langkah lanjutan, dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk menginvestigasi secara tuntas," ucapnya.
Kapolri mengatakan, nantinya hasil investigasi akan disampaikan ke seluruh masyarakat.
"Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan," terangnya.