Temui Pendemo, Wagub DKI Sebut Pencabutan Pergub Soal Penggusuran di Jakarta Sedang Finalisasi
Dalam satu pekan ke depan, proses pencabutan Pergub diharapkan selesai dan regulasi tersebut bisa dicabut.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Danang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa yang berdemo menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) petang.
Selain itu massa KRMP juga menyebut Anies selaku kepala daerah di Jakarta tak serius dan membiarkan ruang terbuka bagi aparat menggunakan kekerasan dalam penggusuran.
Di sisi lain, korban penggusuran juga dinilai tak diberikan ruang untuk membela diri dan kepentingannya.
Atas hal ini, massa menuntut Anies untuk mencabut Pergub 2017/2016 yang melegitimasi penggusuran paksa, serta menuntut Anies merumuskan bersama masyarakat soal peta jalan reforma agraria di Jakarta sesuai UU Pokok Agraria.