Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Sejak Awal
Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ahli Hukum Pidana menyebut harusnya sejak awal.
TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kapolri juga menyampaikan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan setelah rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Putri Candrawathi dinyatakan dalam kondisi jasmani dan psikis yang sehat dan dapat ditahan.
Diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Dari lima tersangka, diketahui hanya Putri Candrawathi yang sebelumnya tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.
Banyak pihak menyoroti Polri tidak adil karena tidak menahan istri Ferdy Sambo.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut Putri Candrawathi sejak awal semestinya ditahan.
"Mestinya sejak awal (PC) ditahan, kalau (ancaman hukumannya pasal) 340, 338, tidak ada ceritanya orang tidak ditahan."
"Hampir semua perkara itu (tersangka) ditahan semuanya," ungkap Fickar saat menjadi narasumber talkshow Overview Tribunnews, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Jelang Persidangan, Adakah Lobi-lobi dari Kubu Ferdy Sambo ke Anak Buah Jaksa Agung ?
Fickar menyebut penahanan terhadap Putri Candrawathi memberi angin segar penegakan hukum.
"Iya (harus berani menahan Putri Candrawathi), supaya hukum ini terlihat ditegakkan menjadi adil gitu, diperlakukan pada semua orang."
"Dengan ancaman seperti itu harusnya ada penahanan," tegas Fickar.

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo