Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J: Harusnya Bisa Dilakukan Sejak Awal

Penahanan terhadap Putri tersebut seyogyanya dilakukan sejak awal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J buka suara soal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Polri, pada Jumat (30/9/2022).

Anggota kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Putri tersebut seyogyanya dilakukan sejak awal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Chandrawati seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J sejak sebulan yang lalu.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan yakni masih memiliki anak balita dan mengalami gangguan kesehatan.

Meski penahanan terhadap Putri Candrawathi dinilai terlambat, namun Martin menyampaikan rasa bersyukur atas kerja Polri.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma dan Butuh Pengobatan tapi Akan Tetap Kooperatif

"Walaupun sedikit terlambat (penahanan Putri Candrawathi, red) kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya," kata Martin.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi ini juga kata Martin, sekaligus memberikan setitik kepercayaan publik kepada Polri.

Tak hanya itu, dirinya juga meyakini, penahanan terhadap Putri Candrawathi akan memudahkan proses hukum jelang persidangan.

Terlebih, setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, maka selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni menyerahkan para tersangka dengan barang bukti kasus.

"Putri Chandrawati dilakukan penahanan, ini menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri," tukas Martin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Ditahan: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti ini, Mohon Doanya

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved