Panglima TNI Minta Proses Hukum Kasus Cekcok Yonif 310/KK dengan Sopir Angkot Tetap Dilanjutkan
Tim Hukum melaporkankasus tersebut telah ditindaklanjuti karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan.
"Pada saat itu udah selesai. Namun namaya orang keadaan mabuk tidak waras, kita yang waras mengalah. Kemarin sudah diselesaikan dengan baik dari kedua belah pihak baik dari Danyon mau pun para supir angkot," tutur dia.
Sementara itu, pembina jalur 09, Adang Edi Ridwan mengatakan, pihaknya meminta maaf atas adanya ucapan kotor dan menghina lembaga TNI.
Baca juga: Suruh Sopir Truk Push Up hingga Berguling, Anggota DPRD Kota Depok Akui Emosi, Kini Minta Maaf
Ke depan pihaknya pun selaku masyarakat meminta adanya pembinaan wasasan kebangsaan untuk menjadi masyarakat yang baik agar kejadian serupa tidak terulang.
"Meminta maaf atas kejadian kemarin, adanya perkataan kotor kepada unsur TNI yang dilakukan kepada Danyon 310 dan Kodim 0607 dari oknum supir angkot," ujarnya.