Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan

Polisi tak tahan Putri Chandrawathi, bagaimana dengan kejaksaan ? pengacara bakal kirim surat agar istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

kolase/tangkap layar kompas tV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Polisi tak tahan Putri Chandrawathi, bagaimana dengan kejaksaan ? pengacara bakal kirim surat agar istri Ferdy Sambo itu tak ditahan. 

"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU agar Putri Candrawathi Tak Ditahan

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.

Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.

Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa.

Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka

Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tentu mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.

Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved