Polisi Tembak Polisi
Sejumlah Teman Kecewa, Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Ini Daftarnya
Rekan-rekannya eks pegawai KPK baru tahu kalau Febri dan Rasamala menjadi penasihat hukum Sambo-Putri setelah melihat poster konferensi pers.
Sebelumnya Yudi dan Rasamala tidak pernah menyampaikan hal itu kepada Yudi dan eks pegawai KPK yang lain.
Termasuk Novel Baswedan yang merupakan eks penyidik KPK.
Baca juga: Dampingi Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah Telah Diskusi dengan 3 Profesor dan 2 Doktor Hukum
"Eggak ada (tahu-menahu), baru hari ini ketika ada yang memberikan pesan kepada saya tentang poster acara konpers di mana ada foto mereka berdua," kata Yudi kepada Tribunnews.com.
Sebagai kawan, Yudi menyarankan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk mundur saja menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia menilai reaksi publik cenderung negatif atas keputusan rekannya sesama eks pegawai KPK tersebut.
"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," katanya.
"Saya hormati putusan uda Febri dan Rasamala, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tambahnya.
Novel Baswedan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kecewa mendengar kabar mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasamala yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," kata Novel dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Novel kemudian menyarankan mantan Juru Bicara KPK itu untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurut Novel, kepentingan para korban dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu lebih penting untuk dibela ketimbang membela Sambo.
Baca juga: Eks Ketua WP KPK Tak Tahu Niatan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi dan merekayasa kasus diusut tuntas, agar tidak terjadi lagi," kata Novel.
Muhammad Isnur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta agar Febri kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.