Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kejaksaan Diminta Tahan

Sementara itu, Kejaksaan Agung diminta untuk memperhatikan rasa keadilan di masyarakat soal penahanan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Jika Kejaksaan Agung memilih tidak menahan Putri Candrawathi, itu berarti jaksa sudah turut dalam skenario melindungI istri Ferdy Sambo.

Demikian Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto seperti dikutup dari Kompas.TV, Kamis (29/9/2022).

“Apakah para tersangka ini ditahan atau tidak ini terkait dengan kewenangan Kejaksaan, hanya saja memang yang sering kali ada di dalam masyarakat itu adalah terkait dengan rasa keadilan,” ucap Bambang.

“Ketika kemudian Kejaksaan tidak menahan Ibu Putri misalnya seperti itu, persepsi yang muncul adalah bahwa ada upaya skenario-skenario sejak awal muncul ini juga berlanjut pada Kejaksaan, ini yang seharusnya dihindari.”

Oleh karena itu, kata Bambang, penting bagi Kejaksaan Agung dengan kewenangannya tidak hanya menimbang soal prosedural semata tapi juga soal keadilan di masyarakat.

“Makanya kembali kepada Kejaksaan ini apakah tetap bersikukuh dengan menggunakan kewenangannya dengan tetap pada prosedural atau memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Bambang.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved