Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi akan Ditahan Jelang Persidangan? Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jelang persidangan,  Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung menjelaskan kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas.TV, Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Kode Putri Candrawati Menguatkan Suami dan Balasan Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Burhanuddin menegaskan bahwa saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan.

Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan bahwa jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.

Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan.

Ia juga menjelaskan Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.

Dia menyebut setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Tidak Ditahan Polisi

Seperti diketahui, Putri Candrawathi   satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan oleh polisi.

Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kejaksaan Diminta Tahan

Sementara itu, Kejaksaan Agung diminta untuk memperhatikan rasa keadilan di masyarakat soal penahanan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Jika Kejaksaan Agung memilih tidak menahan Putri Candrawathi, itu berarti jaksa sudah turut dalam skenario melindungI istri Ferdy Sambo.

Demikian Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto seperti dikutup dari Kompas.TV, Kamis (29/9/2022).

“Apakah para tersangka ini ditahan atau tidak ini terkait dengan kewenangan Kejaksaan, hanya saja memang yang sering kali ada di dalam masyarakat itu adalah terkait dengan rasa keadilan,” ucap Bambang.

“Ketika kemudian Kejaksaan tidak menahan Ibu Putri misalnya seperti itu, persepsi yang muncul adalah bahwa ada upaya skenario-skenario sejak awal muncul ini juga berlanjut pada Kejaksaan, ini yang seharusnya dihindari.”

Oleh karena itu, kata Bambang, penting bagi Kejaksaan Agung dengan kewenangannya tidak hanya menimbang soal prosedural semata tapi juga soal keadilan di masyarakat.

“Makanya kembali kepada Kejaksaan ini apakah tetap bersikukuh dengan menggunakan kewenangannya dengan tetap pada prosedural atau memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Bambang.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved