Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi Seharusnya Ditahan: Agar Ada Kesamaan Hukum

Pakar hukum pidana menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dilakukan penahanan.

kolase/tangkap layar kompas tV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pakar hukum pidana menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dilakukan penahanan. 

Dedi menuturkan bahwa nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri. Sebaliknya, pihak pengacara dipersilakan jika mau terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya, rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.

Polri juga mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved