Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi Seharusnya Ditahan: Agar Ada Kesamaan Hukum

Pakar hukum pidana menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dilakukan penahanan.

kolase/tangkap layar kompas tV
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pakar hukum pidana menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dilakukan penahanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dilakukan penahanan.

Pasalnya, berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung RI.

"Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

"Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan. Atau paling tidak, kalau FS, R, E ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan, itu bisa ditangguhkan," tambahnya.

Hibnu mengatakan, Putri Candrawathi lebih baik ditahan dengan mempertimbangkan status tahanan kota.

Baca juga: ICW: Mestinya Febri Diansyah Tak Dampingi Tersangka Pembunuhan Berencana Seperti Istri Ferdy Sambo

Ia menyebut dalam KUHAP, ada tiga jenis tahanan, yakni tahanan rutan, tahanan kota, atau tahanan rumah.

"Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan. Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan. Jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah," terangnya.

Sementara, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan proses hukum terhadap Putri tetap bisa terus berjalan meskipun yang bersangkutan tak ditahan dan berstatus wajib lapor.

Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Betul agar Tak Menerima Doa

"Proses hukum tetap bisa jalan meski tidak ditahan. Yang penting sidang bisa dilaksanakan," kata Suparji.

Suparji tak mempermasalahkan jika nantinya Putri tak ditahan selama persidangan.

Dalam waktu dekat, Polri akan melimpahkan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri.

"Cukup (wajib lapor), yang penting ketika diperiksa bisa hadir," ujarnya.

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). (Istimewa)

Sebelumnya, Polri bakal segera melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi. Namun, Korps Bhayangkara enggan menanggapi evaluasi kesehatan itu adalah sinyal istri Ferdy Sambo bakal ditahan.

"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Seluruh Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House, Komjak: Agar Tak Kena Intervensi

Dedi menuturkan bahwa nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri. Sebaliknya, pihak pengacara dipersilakan jika mau terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya, rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.

Polri juga mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved