Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Febri Diansyah Soal Dosa Karena Putuskan Bela Putri Candrawathi
Tim Kuasa hukum Brigadir J meminta Febri Diansyah bisa membimbing kliennya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Febri Diansyah bisa membimbing kliennya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Diketahui, dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Bimbinglah kliennya untuk berkata yang benar. Bimbing ke jalan yang benar karena kalau penasihat hukum mengajari kliennya berdosa maka dosa kliennya itu ditanggung oleh penasihat hukumnya," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika Premier, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak meminta Febri Diansyah tak tergiur dengan honor yang diberikan oleh pihak keluarga Ferdy Sambo.
Dia mengingatkan dosa bagi pihak yang turut membela kejahatan.
Baca juga: Kamarudin Berharap Hakim Kasus Sambo Berlaku Adil: Jangan Menerima Doa Dorongan Amplop
"Jangan gara-gara honor misalnya atau apapun namanya itu dipikul dosa kliennya. Tapi yang benar selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram," jelasnya.
Di sisi lain, Kamaruddin juga menjawab pernyataan Febri Diansyah yang menyatakan akan objektif di dalam penanganan kasus Brigadir J.
Menurutnya, waktu yang akan menjawab tindakan yang diambil Febri Diansyah.
Baca juga: Tidak Main-main, Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan
"Waktu akan membuktikan, kalau objektif akan teruji nanti di persidangan. Sama seperti saya toh saya bilang pembunuhan terencana dan ternyata waktu membukti dalam tiga bulan," ungkapnya.
Dia juga mengingkatkan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga sempat diduga terlibat di dalam dugaan suap terhadap LPSK maupun ajudannya yang terlibat.
"Karena dia mantan KPK komisi pemberantasan korupsi dan Ibu PC bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan doa dorongan amplop baik kepada ajudan yang terlibat maupun ke LPSK dan kepada lembaga lainnya," jelasnya.

"Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa doa itu. Maka karena dia mengetahui buka saja bahwa itu perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat heboh ketika diumumkan menjadi bagian dari tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Masyarakat Diajak Kawal Seluruh Proses Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
Keduanya diperkenalkan khusus dalam jumpa pers di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, yang rekan-rekan media pasti sudah sangat mengenal beliau ya," kata pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, dalam kesempatan tersebut.