Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Harap Kliennya Dibimbing ke Jalan Benar

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memberikan tanggapannya soal bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ke tim pengacara Ferdy Sambo dan istri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). | Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ke tim pengacara Ferdy Sambo dan istri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung dengan tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai jika pergantian advokat atau pengacara adalah hal yang biasa.

Karena pada dasarnya seorang advokat atau pengacara memiliki peran untuk memberikan pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Serta berperan untuk membantu penegak hukum lain agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya.

Sehingga advokat ini bukan berperan untuk memenangkan perkara, tapi melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas atau terabaikan secara hukum.

Baca juga: Sederet Komentar atas Keputusan Febri Diansyah yang Memilih Gabung ke Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

"Peran advokat itu adalah memberikan pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga membantu penegak hukum lain supaya tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya."

"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, tapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas, atau tidak terabaikan secara hukum. Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa."

"Apalagi yang ancamannya diatas 5 tahun didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Jadi soal pergantian penasihat hukum, pergantian advokat itu biasa," kata Kamaruddin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin pun berharap, baik Febri maupun Rasamala, bisa membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke jalan yang benar.

Baca juga: Reaksi Novel Baswedan hingga Eks Ketua WP KPK saat Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Pasalnya, menurut Kamaruddin, advokat memiliki fungsi edukasi untuk menyadarkan kliennya.

Sehingga kliennya bisa bertobat dan kembali ke jalan yang benar.

"Tetapi, harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar, jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga malah masuk neraka."

"Jadi fungsi advokat itu adalah fungsi edukasi, yaitu menyadarkan kliennya, membawa ke jalan yang benar. Sehingga kliennya itu sadar dan bertobat, itu yang paling penting," ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Feri Amsari Kesal Saat Dengar Kabar Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengungkapkan alasan mereka mengapa memutuskan menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawatahi.

Menurut Febri, keputusan bergabung menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pilihan profesionalnya sebagai advokat.

Mantan Jubir KPK ini pun yakin, seluruh pengalaman kerjanya selama ini akan memengaruhi kinerjanya nanti sebagai pengacara mantan Kadiv Propam Polri itu.

Terutama terkait aspek objektivitas dan integrigas yang akan ia jaga selama proses peradilan.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Janji Bela Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Secara Objektif

"Jadi ini pilihan profesional sebagai advokat, sekaligus tentu saja berbicara dari aspek etis sebenarnya. Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja dan interaksi selama ini, itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum disini."

"Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas, bagaimana kita menjaga integritas dalam proses peradilan, itu adalah bagian krusial yang akan setia kami jaga," kata Febri, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, Rasamala menilai keputusannya bergabung menjadi pengacara Ferdy Sambo adalah keputusan independen.

Sebagai seorang advokat, Rasamala juga ingin memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Dampingi Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah Telah Diskusi dengan 3 Profesor dan 2 Doktor Hukum

"Kalau lawyer, advokat itu kan memang independen, artinya memutuskan sendiri, memilih sendiri. Nah kami kan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan," ucap Rasamala.

Rasamala menegaskan keputusan yang ia ambil ini bukanlah suatu hal yang sederhana.

Karena sebelumnya ia harus melakukan pengecekan, konfirmasi langsung dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tim, serta melihat bukti-bukti yang ada.

"Tentu setelah kami menilai juga, apakah kasus ini ada peluang untuk melakukan pembelaan atau tidak. Nah itu semua kan kita review dulu, kita verifikasi dulu."

Baca juga: 8 Pernyataan Febri Diansyah: Janji Tak akan Membabi-buta Bela Putri Candrawathi

"Makanya untuk memutuskan hal ini juga bukan sederhana, karena kami harus mengecek dulu, mengonfirmasi langsung kepada Ibu Putri, Pak Sambo, kemudian banyak dengan tim, dan melihat bukti-bukti yang sudah ada."

"Baru kemudian bisa mengambil keputusan," terang mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK ini.

Rasamala menambahkan, keputusannya untuk bergabung ke tim pengacara Ferdy Sambo ini juga bukan karena dorongan orang lain atau pihak ketiga.

Sehingga keputusannya ini benar-benar keputusan independen, dalam konteks profesinya sebagai seorang advokat.

Baca juga: Di Grup WA, Para Eks Pegawai KPK Tanya Langsung Febri Diansyah Alasan Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Jadi memang ini keputusan independen. Tidak ada kaitannya dengan adanya dorongan dari pihak lain, atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat."

"Mudah-mudahan kita bisa kawal semua, jadi apa yang kami lakukan sesuai dengan profesi kami, jaksa juga diawasi, hakim memutus juga diawasi. Jadi semua bisa berjalan dengan adil," ungkap Rasamala.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved