Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Partai Demokrat menawarkan bantuan hukum bagi Lukas Enembe untuk mendampingi kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua itu.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Partai Demokrat menawarkan bantuan hukum bagi Lukas Enembe untuk mendampingi kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua itu. Tribunnews/Jeprima 

AHY Minta Kadernya di Papua untuk Tenang

Dalam kesempatan yang sama, AHY juga turut meminta agar para kader bisa turut membantu menjaga situasi di Papua agar tetap kondusif.

"Kepada seluruh kader Partai Demokrat di provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata AHY, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Hal itu didasari, karena pada beberapa waktu lalu saat KPK berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, masyarakat di Papua melakukan penjagaan di Mako Brimob Papua.

"Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai," tutur AHY.

Sebagai informasi Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus Lukas Enembe tak hanya soal gratifikasi dan suap, melainkan dugaan korupsi hingga ratusan miliar. 

Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.

Dengan sejumlah temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyatakan akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved