Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat Daftar Taruna TNI AD, AU, AL: Tinggi Badan dan Usia

Berikut adalah persyaratan pendaftaran TNI AD, AU dan AL. Mulai dari tinggi badan, usia hingga persyaratan lainnya.

Tribun Jambi
Ilustrasi TNI - Berikut adalah persyaratan pendaftaran TNI AD, AU dan AL. Mulai dari tinggi badan, usia hingga persyaratan lainnya. 

Persyaratan lain bisa dilihat di link ini.

Syarat Pendaftaran TNI AL

1. Warga negara Republik Indonesia, pria/wanita beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pria atau Wanita, mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk calon taruna dan 160 cm untuk calon taruni dengan berat seimbang.

3. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan Dikma, tanggal 01 Agustus 2022.

4. Berijazah SMA/MA program IPA, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

a) Lulusan SMA/MA tahun 2017 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 47,00;

b) Lulusan SMA/MA tahun 2018 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;

c) Lulusan SMA/MA tahun 2019 jurusan IPA dengan nilai UN rata-rata minimal 47,50;

d) Lulusan SMA/MA tahun 2020 jurusan IPA dengan nialai rata-rata rapor semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesi, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika Minimal 70,00 dan tidak ada nilai dibawah 60,00;

e) Lulusan SMA/MA tahun 2021 jurusan IPA dengan nialai rata-rata rapor semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesi, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika Minimal 75,00 dan tidak ada nilai dibawah 65,00;

f) Lulusan SMA/MA tahun 2022 jurusan IPA nilai UN akan ditentukan kemudian sesuai telegram Panglima TNI; dan

h) atau kelas 12 jurusan IPA dengan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. 5 minimal 6,50 serta sudah terdaftar sebagai peserta UN.

5. bagi yang memperoleh Ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti.

6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Letnan Dua/Letda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved