Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Berharap Febri Diansyah Cs Membimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar
Ada kemungkinan bahwa anggota kuasa hukum yang sebelumnya sudah tidak nyaman karena menjadi bahan olok-olokan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang baru membimbing kliennya ke jalan yang benar.
Kamaruddin menyatakan hal tersebut menanggapi bergabungnya dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam tim hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Ia menyebut ada kemungkinan bahwa anggota kuasa hukum yang sebelumnya sudah tidak nyaman karena menjadi bahan olok-olokan masyarakat.
“Mungkin saja dengan yang dulu sudah tidak nyaman, karena rekan saya yang dulu itu jadi bahan olok-olokan daripada masyarakat to, dibikin di tiktok, dibikin di mana-mana, dan beiau sportif, tidak mau bicara lagi karena merasa diibohongi, merasa diprank,” ucapnya, Rabu (28/9/2022) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Novel Baswedan Tanggapi Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo - Putri Candrawathi
Menurut Kamaruddin karena kuasa hukum yang sebelumnya sudah tidak mau lagi berbicara maka ada kemungkinan mereka mengundurkan diri.
“Jadi wajar kalau ada misalnya penambahan advokad atau personel yang baru. Tapi harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar,” harapnya.
Kebohongan sangat serius
Sementara, Saor Siagian, koordinator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), berharap agar profesi Febri Diansyah sebagai advokat tidak digunakan untuk menutupi kejahatan kliennya.
Saor menyebut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah melakukan kebohongan yang sangat serius.
“Bahwa Putri ini kan melakukan kebohongan yang sangat serius, yang juga melakukan tragedi hukum yang sangat luar biasa.”
“Kalau Febri mengatakan secaraobyektif dia akan bela, kita doakan supaya dia betul-betul bisa membela obyektif, tetapi tidak digunakan profesi advokatnya itu untuk menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakukan,” tuturnya.
Alasan Gabung Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggaet penyidik KPK jelang persidangan.
Dikomandoi Arman Hanis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk bekas penyidik KPK Rasamala Aritonang dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.
Febri mengatakan dirinya akan membela Putri Candrawathi secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022) seperti dikutip Tribunnews.com.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," tukasnya.
Penjelasan Rasamala Aritonang
Rasamala Aritonang juga merupakan eks pegawai KPK.
Dia menjadi bagian dari firma hukum bersama Visi Law Office.
Kepada Kompas.TV. Rabu (28/9/2022) Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah bergabung memperkuat pembelaan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama katen Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Selanjutnya, Rasamala juga menyinggung soal temuan Komnas HAM dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.
Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” kata Rasamala.
“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com