Polisi Tembak Polisi
Sinyal Polri dan Kejagung Soal Berkas Ferdy Sambo Cs serta Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP
Kompak Polri dan Kejagung beri sinyal bakal ada update soal berkas perkara Ferdy Sambo Cs, terpisah Keluarga Brigadir J Tanda Tangani 110 BAP.
"InsyaAllah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menyampaikan apresiasi Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung khusunya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara, mereka bekerja secara maraton pagi siang malam bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga akan mempersiapkan proses penuntutan demikian juga nanti di persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.
Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.
Berkas Ferdy Sambo Cs Sempat Dikembalikan
Sebelumnya Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak lagi ada pengembalian berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berkomitmen berkas perkara atas nama Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain hanya akan dikembalikan satu kali.
"Ini dilakukan koordinasi. Khusus di perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat ini, Pak Jampidum (Fadil Zumhana) sudah punya komitmen sama Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto) bahwa pengembaliannya hanya sekali," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis (22/9) lalu.

Kejagung diketahui telah satu kali mengembalikan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Bareskrim.
Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)