Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah Jadi Tersangka KPK: Resmi Ditahan, Dihentikan Sementara

Berikut ini nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Berikut ini nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," imbuhnya.

Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK

Sudrajad Dimyati Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Sudrajad Dimyati mau bekerja sama dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Semoga SD bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Nasir, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurutnya, apabila Sudrajad Dimyati bersedia menjadi JC, praktik di lingkungan pengadilan tidak lagi terjadi.

"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah," terangnya.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK

Sebagai informasi, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Reza Deni) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Kasus di Mahkamah Agung

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved