Polisi Tembak Polisi
PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?
Sidang gugatan pencabutan kuasa yang diajukan Deolipa Yumara kembali digelar, Bharada E tak bakal hadir di PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin atas pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022).
Terkait sidang gugatan itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang juga menjadi tergugat dalam gugatan ini mengaku dirinya dan kliennya tidak akan hadir dalam persidangan itu.
Mereka hanya akan diwakilkan oleh pengacaranya dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata cukup diwakilkan tim pengacara," kata Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Ronny Talapessy menyebut gugatan itu hanya membuat klien dan keluarganya tidak nyaman.
Hal ini karena pihaknya tengah fokus pada kasus pidana yang tengah menimpa Bharada E tersebut.
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ucapnya.
Ronny Talapessy membeberkan pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanudin itu sudah sesuai dengan pasal 1814 KUH Perdata karena kliennya sudah tidak mau didampingi oleh keduanya.
"Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," bebernya.
Di sisi lain, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fee Rp 15 miliar karena tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat.
Bharada E, tambah Ronny Talapessy, juga tidak punya uang sebanyak itu.
"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ucapnya.
Gugatan Deolipa dan Boerhanudin soal Pencabutan Kuasa
M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim c.q Kapolri serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.
Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.
"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.
Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.
"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.
Baca juga: Robert Bonosusatya Bantah Pinjamkan Jet Pribadi, Akui Kenal Brigjen Hendra Kurniawan 7 Tahun Lalu
Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.
Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.
"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.