Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjabat Kepala Daerah

Pimpinan Komisi II DPR Minta Mendagri Cabut Surat Edaran Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencabut Surat Edaran (SE) yang mengizinkan Pj Kepala Daerah mutasi ASN.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa (kanan) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencabut Surat Edaran (SE) yang mengizinkan Pj Kepala Daerah mutasi ASN. 

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved