Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Akan Bertolak ke Singapura Periksa Penghubung Lukas Enembe Terkait Dugaan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teah mengantongi nama yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam melakukan dugaan TPPU.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teah mengantongi nama yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam melakukan dugaan TPPU. Terduga penghubung diketahui berada di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertolak ke Singapura untuk melanjutkan pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bertolaknya KPK ke Singapura yang direncanakan pada pekan ini guna memeriksa terduga penghubung Lukas Enembe terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Seperti diketahui, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe.

Salah satu di antaranya adalah setoran tunai ke kasino judi sebanyak Rp 560 miliar.

"Tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (20/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Karyoto mengatakan, KPK nantinya juga akan menemui Corrupt Practices Investigation Bureau (CIPB) di Singapura. 

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Saat Aksi Save Lukas Enembe, Begini Status Hukumnya Menurut Kapolres

Upaya tersebut untuk membicarakan kerjasama antarnegara dalam melakukan pemeriksaan jika penghubung Lukas Enembe seorang yang berkewarganegaraan Singapura

KPK nantinya akan mendalami apakah penghubung itu terlibat aktif atau pasif membantu Lukas Enembe dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

"Ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari," kata Karyoto. 

Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.

"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaiakan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar." 

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022) yang dikutip dari tayangan youTube KompasTv

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Ivan. 

PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan. 

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK).

Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank, yang mana nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

KPK Akan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan TPPU Lukas Enembe

KPK menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.

"Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Sejumlah alat bukti yang harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.

Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya tidak bisa serta merta membenarkan suatu informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ali mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan PPATK lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved