Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Dipecat dari Polri, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo: Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Ferdy Sambo tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Jumlah penghasilan ini tidak akan lagi diterima Ferdy Sambo, setelah secara administrasi pemecatannya resmi disetujui.

Akhir Perjalanan Jenderal Bintang Dua Termuda di Mabes Polri

Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

  • Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."
  • Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram setelah kasus tewasnya Brigadir J.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved