Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri

Menurut Irma Hutabarat, sosok paling menderita akibat pembunuhan Brigadir J adalah Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J.

dok tribunnews.com
Kolase Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dan Putri Candrawathi, yang baru saja diumumkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Irma Hutabarat, Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J ini membuat seorang perempuan menjadi sangat menderita, dia adalah  Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J. 

Diberitakan Tribun sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, yang dulunya rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J dieksekusi di dalam rumah, pada 8 Juli 2022 sore.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi, dan dimakamkan di Sungai Bahar, 11 Juli 2022.

Brigadir J merupakan anggota Polri yang memiliki latar belakang Brimob, pernah tugas di sejumlah tempat termasuk di Papua.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Ferdy Sambo: Ditakuti para Jenderal hingga Banyak Kekuasaan

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan