Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal Jadi Pengacara Brigadir J, Kenapa ?
Kamaruddin Sumanjuntak merasa gagal sebagai pengacara setelah melihat perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang tak sesuai ekspektasinya.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)