Senin, 29 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Dapat Diambil di Bank Himbara, Siapkan KTP dan Buku Tabungan

BSU Tahap II akan dicairkan pekan ini, besarannya Rp 600 ribu, dan dapat diambil di Bank Himbara atau PT Pos.

pixabay.com
Ilustrasi uang. BSU Tahap 2 Rp 600 ribu dicairkan pekan ini, simak penerima di kemnaker.go.id. 

- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.

Notifikasi BSU sudah masuk ke rekening BNI dan status status penyaluran BSU tahap II. Inilah jadwal pencairan BSU Rp 600 ribu tahap II. Inilah cara cek status penyaluran dengan klik kemnaker.go.id di HP.
Notifikasi BSU sudah masuk ke rekening BNI dan status status penyaluran BSU tahap II. Inilah jadwal pencairan BSU Rp 600 ribu tahap II. Inilah cara cek status penyaluran dengan klik kemnaker.go.id di HP. (Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

- Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU;

- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono) (Kompas.com/Kiki Safitri/Ade Miranti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan